Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Produk Pariwisata dan Kesenian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, bimbingan dan pembinaan, pengendalian, serta kerjasama di bidang pengembangan produk pariwisata dan kesenian.
Koreksi Anda