Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Produk Pariwisata dan Kesenian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, bimbingan dan pembinaan, pengendalian, serta kerjasama di bidang pengembangan produk pariwisata dan kesenian.
Koreksi Anda
