Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Kepala mempunyai tugas: a. membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPPK; b. mewakili Kepala dalam memimpin BPPK, dalam hal Kepala berhalangan.
Koreksi Anda