Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Teks Saat Ini
Wakil Kepala mempunyai tugas:
a. membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPPK;
b. mewakili Kepala dalam memimpin BPPK, dalam hal Kepala berhalangan.
Koreksi Anda
