Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin BPPK sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan bahan kebijakan nasional di bidang pengembangan pariwisata dan kesenian;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis di bidang pengembangan pariwisata dan kesenian sesuai dengan kebijakan nasional pemerintah;
d. membina dan melaksnakan kerjasama dengan instansi dan organisasi terkait di bidang pengembangan pariwisata dan kesenian.
Koreksi Anda
