Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun, pemerintah melakukan evaluasi terhadap kedudukan BPPK. (2) Apabila berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi pengembangan kepariwisataan dan seni telah dapat sepenuhnya dilakukan oleh swasta, maka BPPK dibubarkan.
Koreksi Anda