Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks Instansi Vertikal Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
