Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BPPK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
