Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Wakil Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Pejabat lain di lingkungan BPPK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Koreksi Anda