Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Wakil Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Pejabat lain di lingkungan BPPK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
