Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, di lingkungan BPPK terdapat Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari:
a. Unit Pelaksana Teknis Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) di Bandung;
b. Unit Pelaksana Teknis Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) di Nusa Dua Bali;
c. Unit Pelaksana Teknis Akademi Pariwisata (Akpar) di Medan;
d. Unit Pelaksana Teknis Akademi Pariwisata (Akpar) di Ujung Pandang.
Koreksi Anda
