Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, di lingkungan BPPK terdapat Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari: a. Unit Pelaksana Teknis Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) di Bandung; b. Unit Pelaksana Teknis Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) di Nusa Dua Bali; c. Unit Pelaksana Teknis Akademi Pariwisata (Akpar) di Medan; d. Unit Pelaksana Teknis Akademi Pariwisata (Akpar) di Ujung Pandang.
Koreksi Anda