Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPPK terdiri dari: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Deputi Bidang Pengembangan Produk Pariwisata dan Kesenian; d. Deputi Bidang Pemasaran dan Promosi; e. Deputi Bidang Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat; f. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi.
Koreksi Anda