Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Teks Saat Ini
BPPK terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Bidang Pengembangan Produk Pariwisata dan Kesenian;
d. Deputi Bidang Pemasaran dan Promosi;
e. Deputi Bidang Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat;
f. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi.
Koreksi Anda
