Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPK menyelenggarakan fungsi: a. penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan pariwisata dan kesenian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh PRESIDEN; b. pembinaan kegiatan pengembangan pariwisata dan kesenian; c. pemantauan kegiatan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat di bidang pengembangan pariwisata dan kesenian; d. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas BPPK secara berdayaguna dan berhasil guna; e. pemberdayaan peran lembaga swasta dan masyarakat dalam mengembangkan pariwisata dan kesenian.
Koreksi Anda