Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPK menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan pariwisata dan kesenian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
b. pembinaan kegiatan pengembangan pariwisata dan kesenian;
c. pemantauan kegiatan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat di bidang pengembangan pariwisata dan kesenian;
d. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas BPPK secara berdayaguna dan berhasil guna;
e. pemberdayaan peran lembaga swasta dan masyarakat dalam mengembangkan pariwisata dan kesenian.
Koreksi Anda
