Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 11 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BPPK, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) BPPK dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian.
Koreksi Anda