Pasal 1
(1) Daerah Tingkat II Kabupaten Kotabaru di wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kecamatan Batulicin, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Batulicin.
(2) KAPET Batulicin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.