Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Direktur berhalangan sementara melakukan tugas dan kewajibannya, Direktur menujuk : a. Direktur Muda ; atau b. Salah seorang Kepala Divisi yang dibawahinya, dalam hal Direktorat yang bersangkutan tidak mempunyai Direktur Muda; untuk mewakilinya dan segera melaporkan kepada Direktur Utama. (2) Apabila Direktur berhalangan tetap, sambil menunggu Keputusan PRESIDEN, Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah menunjuk : a. Direktur Muda ; atau b. Salah seorang Kepala Divisi yang dibawahinya, dalam hal Direktorat yang bersangkutan tidak mempunyai Direktur Muda; untuk melakukan tugas Direktur.
Koreksi Anda