Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
(1) Apabila Direktur Utama berhalangan sementara melakukan tugas dan kewajibannya, Direktur Utama menunjuk salah seorang Direktur untuk mewakilinya dan segera melaporkannya kepada Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah.
(2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap, sambil menunggu Keputusan PRESIDEN, Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah menunjuk salah seorang Direktur untuk melakukan tugas-tugas Direktur Utama.
Koreksi Anda
