Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
(1) Apabila dianggap perlu, Direksi dapat membentuk proyek yang berkedudukan sebagai unit pelaksana Perusahaan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah.
(2) Tugas, kewajiban dan wewenang Proyek, ditetapkan oleh Direksi.
(3) Setiap Proyek dipimpin oleh Kepala Proyek yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara teknis bertanggung jawab kepada Direktur yang bersangkutan.
Koreksi Anda
