Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli adalah unsur Pembantu Pimpinan Perusahaan yang memiliki keahlian/perofesionalisme tinggi dalam ilmu pengetahuan tertentu, yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah sesuai keahliannya. (2) Apabila dianggap perlu, Direksi dapat mengangkat sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang Staf Ahli sebagai unsur Pembantu Pimpinan Perusahaan. (3) Staf Ahli tidak mempunyai wewenang untuk melakukan tugas-tugas operasional. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli mendapat petunjuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Koreksi Anda