Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Umum adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam bidang-bidang sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan koordinasi atas perencanaan semua kegiatan Perusahaan ;
b. Pemasaran luar negeri minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas
bumi, produk-produk petrokimia dan produk-produk lainnya;
c. pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan lain yang tidak
termasuk dalam tugas Direktorat lain.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktorat Umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pembinaan kerjasama, integrasi dan sinkronisasi seluruh ketatalaksanaan,
serta organisasi Perusahaan ;
b. penelitian dan pengembangan di luar penelitian dan pengembangan yang
dilaksanakan Direktorat lain ;
c. penyelenggaraan sistem informasi pembinaan Perusahaan ;
d. perencanaan dalam arti mempersiapkan, mengolah, menelaah dan
merumuskan kebijaksanaan dan program Perusahaan ;
e. pengelolaan dan pembinaan kepegawaian termasuk pendidikan/latihan dan
kesehatan serta peralatan/perlengkapan seluruh Perusahaan ;
f. penyelenggaraan kegiatan pelayanan administratif untuk seluruh unit
organisasi dalam lingkungan Perusahaan ;
g. penyelenggaraan urusan tata usaha untuk Direksi, Direktorat, Inspektorat,
Badan dan Unit-unit lain pada tingkat Pusat ;
h. hubungan masyarakat dalam arti melakukan kerjasama dengan instansi
Pemerintah, Lembaga, swasta dan masyarakat, baik di dalam maupun di
luar negeri ;
i. pemberian bantuan hukum dan pengamanan hukum dalam kerjasama dan
hubungan kerja Perusahaan dengan pihak lain ;
j. keamanan dan ketertiban dalam arti membina dan memelihara keamanan
dan ketertiban dalam lingkungan Perusahaan ;
k. perencanaan, pengaturan dan pelaksanaan pemasaran minyak dan gas
bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi, produk-produk petrokimia dan
produk-produk lainnya di luar negeri;
l. perencanaan dan pengadaan barang dan peralatan yang digunakan dalam
operasi minyak dan gas bumi serta sumber daya panasbumi, kecuali kapal;
m. pembinaan anak perusahaan dan penyertaan modal Perusahaan;
n. pembinaan perlindungan lingkungan hidup;
o. pengadaan minyak bumi, bahan minyak dan produk-produk petrokimia dari
luar negeri.
(3) Direktorat Umum dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(4) Direktorat Umum terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Divisi.
Koreksi Anda
