Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Umum adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam bidang-bidang sebagai berikut : a. Penyelenggaraan koordinasi atas perencanaan semua kegiatan Perusahaan ; b. Pemasaran luar negeri minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi, produk-produk petrokimia dan produk-produk lainnya; c. pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan lain yang tidak termasuk dalam tugas Direktorat lain. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktorat Umum mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pembinaan kerjasama, integrasi dan sinkronisasi seluruh ketatalaksanaan, serta organisasi Perusahaan ; b. penelitian dan pengembangan di luar penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan Direktorat lain ; c. penyelenggaraan sistem informasi pembinaan Perusahaan ; d. perencanaan dalam arti mempersiapkan, mengolah, menelaah dan merumuskan kebijaksanaan dan program Perusahaan ; e. pengelolaan dan pembinaan kepegawaian termasuk pendidikan/latihan dan kesehatan serta peralatan/perlengkapan seluruh Perusahaan ; f. penyelenggaraan kegiatan pelayanan administratif untuk seluruh unit organisasi dalam lingkungan Perusahaan ; g. penyelenggaraan urusan tata usaha untuk Direksi, Direktorat, Inspektorat, Badan dan Unit-unit lain pada tingkat Pusat ; h. hubungan masyarakat dalam arti melakukan kerjasama dengan instansi Pemerintah, Lembaga, swasta dan masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri ; i. pemberian bantuan hukum dan pengamanan hukum dalam kerjasama dan hubungan kerja Perusahaan dengan pihak lain ; j. keamanan dan ketertiban dalam arti membina dan memelihara keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Perusahaan ; k. perencanaan, pengaturan dan pelaksanaan pemasaran minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi, produk-produk petrokimia dan produk-produk lainnya di luar negeri; l. perencanaan dan pengadaan barang dan peralatan yang digunakan dalam operasi minyak dan gas bumi serta sumber daya panasbumi, kecuali kapal; m. pembinaan anak perusahaan dan penyertaan modal Perusahaan; n. pembinaan perlindungan lingkungan hidup; o. pengadaan minyak bumi, bahan minyak dan produk-produk petrokimia dari luar negeri. (3) Direktorat Umum dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (4) Direktorat Umum terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Divisi.
Koreksi Anda