Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Keuangan adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam bidang pembinaan dan pengelolaan Keuangan Perusahaan. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktorat Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pembinaan aparatur dan kegitan dalam bidang pembinaan dan pengelolaan keuangan, meliputi anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pengendalian; b. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Perusahaan yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Direktorat Keuangan dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (4) Direktorat Keuangan terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Divisi.
Koreksi Anda