Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Perkapalan, Kebandaran dan Komunikasi adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam bidangbidang sebagai berikut:
a. penyelenggaraan pengangkutan minyak dan gas bumi, bahan bakar minyak
dan gas bumi, produk-produk petrokimia dan produkproduk lainnya;
b. penyelenggaraan pengelolaan kapal Perusahaan, pelabuhan khusus dan
prasarana maritim minyak dan gas bumi;
c. perencanaan, pengaturan dan pembinaan kegiatan komunikasi elektronika
Perusahaan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktorat Perkapalan, Kebandaran, dan Komunikasi mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pembinaan aparatur dan kegiatan usaha dalam bidang jasa dan pelayanan
angkutan minyak dan gas bumi, di laut dan sungai;
b. pembinaan dan pengelolaan pelabuhan khusus minyak dan gas bumi,
termasuk prasarana maritim, teknik bawah air dan komunikasi elektronika;
c. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Perusahaan
yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(4) Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Divisi.
Koreksi Anda
