Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Perkapalan, Kebandaran dan Komunikasi adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam bidangbidang sebagai berikut: a. penyelenggaraan pengangkutan minyak dan gas bumi, bahan bakar minyak dan gas bumi, produk-produk petrokimia dan produkproduk lainnya; b. penyelenggaraan pengelolaan kapal Perusahaan, pelabuhan khusus dan prasarana maritim minyak dan gas bumi; c. perencanaan, pengaturan dan pembinaan kegiatan komunikasi elektronika Perusahaan. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktorat Perkapalan, Kebandaran, dan Komunikasi mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pembinaan aparatur dan kegiatan usaha dalam bidang jasa dan pelayanan angkutan minyak dan gas bumi, di laut dan sungai; b. pembinaan dan pengelolaan pelabuhan khusus minyak dan gas bumi, termasuk prasarana maritim, teknik bawah air dan komunikasi elektronika; c. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Perusahaan yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (4) Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Divisi.
Koreksi Anda