Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam bidangbidang sebagaiberikut : a. penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri : b. pemasaran hasil-hasil minyak dan gas bumi, produk-produk petrokimia dan produk-produk lainnya di dalam negeri. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pembinaan aparatur dan kegiatan dalam bidang penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak dan gas bumi, pemasaran hasilhasil minyak dan gas bumi, produk-produk petrokimia dan produk-produk lainnya di dalam negeri ; b. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Perusahaan yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (4) Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Divisi.
Koreksi Anda