Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Pengolahan adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi termasuk usaha petrokimia.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktorat Pengolahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pembinaan aparatur dan kegiatan dalam usaha pemurnian dan pengolahan
minyak dan gas bumi, termasuk usaha petrokimia;
b. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Perusahaan
yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Direktorat Pengolahan dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(4) Direktorat Pengolahan terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) divisi.
Koreksi Anda
