Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur memimpin dan mengendalikan Direktorat sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing. (2) Direktur memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan keputusan Direksi dengan memperhatikan petunjuk Direktur Utama. (3) Direktur mengambil keputusan sesuai bidang kewenangan masing-masing, sepanjang keputusan tersebut berada dalam garis kebijaksanaan dan keputusan Direksi. (4) Direktur bertugas dan berkewajiban membantu Direktur Utama sesuai bidang kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan tugas Perusahaan. (5) Dalam pelaksanaan tugasnya Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama sesuai bidang kewenangan masing-masing. (6) Direktur memberikan petunjuk, membimbing dan mengawasi Direktur Muda dan atau Kepala Divisi dan Pimpinan Unit dibawahnya.
Koreksi Anda