Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
(1) Direktur memimpin dan mengendalikan Direktorat sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing.
(2) Direktur memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan keputusan Direksi dengan memperhatikan petunjuk Direktur Utama.
(3) Direktur mengambil keputusan sesuai bidang kewenangan masing-masing, sepanjang keputusan tersebut berada dalam garis kebijaksanaan dan keputusan Direksi.
(4) Direktur bertugas dan berkewajiban membantu Direktur Utama sesuai bidang kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan tugas Perusahaan.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama sesuai bidang kewenangan masing-masing.
(6) Direktur memberikan petunjuk, membimbing dan mengawasi Direktur Muda dan atau Kepala Divisi dan Pimpinan Unit dibawahnya.
Koreksi Anda
