Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama memimpin dan mengendalikan Perusahaan, serta memberikan petunjuk kepada para Direktur dalam rangka melaksanakan Keputusan Direksi. (2) Direktur Utama bertindak atas nama Direksi dan mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. (3) Direktur Utama dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada seorang atau beberapa orang Direktur yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut atau seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang atau badan lain, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Direksi. (4) Direktur Utama berkewajiban menyampaikan laporan berkala dan tahunan kepada Dewan Komisaris Pemerintah dan Menteri Pertambangan dan energi.
Koreksi Anda