Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perusahaan mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. Fungsi utama Perusahaan adalah : a. perumusan kebijaksanaan dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi serta produk-produk lanjutannya dan kebijaksanaan dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panasbumi; b. pelaksanaan usaha-usaha eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi termasuk usaha petrokimia, pengangkutan dan penjualan minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi, produk petrokimia dan produk-produk lainnya, serta usaha eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panasbumi; c. pelaksanaan penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. 2. Fungsi organik Perusahaan meliputi usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam bidang-bidang sebagai berikut : a. pengamanan perusahaan dan lingkungan kegiatan usaha, keselamatan kerja, pengendalian dan perlindungan lingkungan hidup dalam wilayah kuasa pertambangan dan lokasi operasinya; b. pembinaan personil yang meliputi pengadaan dan pengerahan, penggunaan, perawatan dan hubungan ketenagakerjaan, pendidikan dan latihan serta pengurusan asdministrasinya; c. keuangan yang meliputi manajemen keuangan, anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pengendalian; d. angkutan minyak dan gas bumi serta hasil-hasilnya melalui darat, pipa dan air, perkapalan, kebandaran, prasarana maritim, dan komunikasi elektronika; e. pembinaan pengusahaan kontraktor asing; f. pembinaan hukum, hubungan masyarakat, penyelenggaraan inventarisasi dan sistem informasi; g. logistik dalam rangka penyediaan materiil, fasilitas dan jasa yang meliputi pembekalan, angkutan, pemeliharaan, konstruksi dan kesehatan; h. administrasi umum yang meliputi tata usaha perkantoran. 3. Fungsi pembinaan Perusahaan meliputi usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam bidang-bidang sebagai berikut : a. penelitian dan pengembangan Perusahaan; b. perencanaan baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang ; c. pengorganisasian dan ketatalaksanaan; d. pengelolaan kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya; e. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Perusahaan.
Koreksi Anda