Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
(1) Peralihan dari susunan organisasi lama ke susunan organisasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini dan penjabaran lebih lanjut susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan oleh Direksi dan selanjutnya disahkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Anak Perusahaan dan Penyertaan Modal Perusahaan yang telah ada pada saat ditetapkannya Keputusan
ini harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 yang dilaksanakan Direksi berdasarkan petunjuk Dewan Komisaris Pemerintah.
Koreksi Anda
