Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dianggap perlu Direksi dapat membentuk suatu badan atau unit organisasi lain dalam lingkungan perusahaan sebagai pelaksana tugas tertentu, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah. (2) Kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi badan atau unit organisasi lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam keputusan pembentukannya.
Koreksi Anda