Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam bidangbidang sebagai berikut : a. penyelenggaraan koordinasi kegiatan Kontraktor Asing sesuai kebijaksanaan Perusahaan ; b. pengawasan dan pengendalian investasi dalam bidang eksplorasi dan produksi serta angkutan minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai dan di daratan ; c. penyelenggaraan kegiatan koordinasi dengan Direktorat lain dan hubungan dengan instansi Pemerintah yang bersangkutan dalam bidang operasi minyak dan gas bumi. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pembinaan kerjasama, integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasi Kontraktor Asing ; b. perencanaan dalam arti mempersiapkan rencana, mengolah, menelaah dan merumuskan kebijaksanaan atas Anggaran dan Program Kerja Kontraktor Asing termasuk proyek baru ; c. penelitian dan verifikasi terhadap perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan anggaran Kontraktor Asing meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengadaan material dan peralatan, angkutan dan jasa ; d. pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional Kontraktor Asing meliputi eksplorasi, ekploitasi termasuk angkutan, jasa dan administrasi ; e. pengarahan dan pengawasan atas upaya peng-Indonesiaan tenaga kerja pada Kontraktor Asing ; f. pengarahan, pemantauan, dan pengawasan pemanfaatan dana untuk investasi dan operasi agar dapat dilaksanakan secara tepat guna dan berdaya guna dalam rangka mengamankan pendapatan Negara dari kegiatan Kontraktor Asing ; g. pengarahan dan pengawasan pengadaan material, peralatan dan jasa agar tercapai efisiensi dalam operasi serta pemanfaatan produksi dan jasa dalam negeri; h. pemberian bantuan hukum dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan perjanjian dan hubungan kerja Kontraktor Asing dengan instansi Pemerintah dan atau pihak lain ; i. pembinaan seluruh asset Kontraktor Asing yang menjadi milik Negara dengan melaksanakan penelitian, pemantauan dan pengawasan pemanfaatannya ; j. penelitian, pemantauan, pelaksanaan dan pengawasan atas semua kewajiban Kontraktor Asing sesuai kontrak yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. k. pembinaan hubungan dan kerjasama antara Kontraktor Asing dan Instansi Pemerintah yang bersangkutan ; l. menjaga keamanan dan ketertiban dalam arti membina dan memelihara keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Kontraktor Asing ; (3) Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (4) Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bagian . (5) Kepala Badan Pembinaan Pengusahaan Kontrator Asing memberikan petunjuk, membimbing dan mengawasi Kepala Bagian.
Koreksi Anda