Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
(1) Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam bidangbidang sebagai berikut :
a. penyelenggaraan koordinasi kegiatan Kontraktor Asing sesuai kebijaksanaan
Perusahaan ;
b. pengawasan dan pengendalian investasi dalam bidang eksplorasi dan
produksi serta angkutan minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai dan di
daratan ;
c. penyelenggaraan kegiatan koordinasi dengan Direktorat lain dan hubungan
dengan instansi Pemerintah yang bersangkutan dalam bidang operasi
minyak dan gas bumi.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pembinaan kerjasama, integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasi
Kontraktor Asing ;
b. perencanaan dalam arti mempersiapkan rencana, mengolah, menelaah dan
merumuskan kebijaksanaan atas Anggaran dan Program Kerja Kontraktor
Asing termasuk proyek baru ;
c. penelitian dan verifikasi terhadap perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan
anggaran Kontraktor Asing meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengadaan
material dan peralatan, angkutan dan jasa ;
d. pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional Kontraktor Asing
meliputi eksplorasi, ekploitasi termasuk angkutan, jasa dan administrasi ;
e. pengarahan dan pengawasan atas upaya peng-Indonesiaan tenaga kerja
pada Kontraktor Asing ;
f. pengarahan, pemantauan, dan pengawasan pemanfaatan dana untuk
investasi dan operasi agar dapat dilaksanakan secara tepat guna dan
berdaya guna dalam rangka mengamankan pendapatan Negara dari
kegiatan Kontraktor Asing ;
g. pengarahan dan pengawasan pengadaan material, peralatan dan jasa agar
tercapai efisiensi dalam operasi serta pemanfaatan produksi dan jasa
dalam negeri;
h. pemberian bantuan hukum dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan
perjanjian dan hubungan kerja Kontraktor Asing dengan instansi
Pemerintah dan atau pihak lain ;
i. pembinaan seluruh asset Kontraktor Asing yang menjadi milik Negara
dengan melaksanakan penelitian, pemantauan dan pengawasan
pemanfaatannya ;
j. penelitian, pemantauan, pelaksanaan dan pengawasan atas semua
kewajiban Kontraktor Asing sesuai kontrak yang bersangkutan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
k. pembinaan hubungan dan kerjasama antara Kontraktor Asing dan Instansi
Pemerintah yang bersangkutan ;
l. menjaga keamanan dan ketertiban dalam arti membina dan memelihara
keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Kontraktor Asing ;
(3) Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(4) Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bagian .
(5) Kepala Badan Pembinaan Pengusahaan Kontrator Asing memberikan petunjuk, membimbing dan mengawasi Kepala Bagian.
Koreksi Anda
