Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Perusahaan adalah unsur Pembantu Pimpinan Perusahaan di bidang pengawasan dalam lingkungan Perusahaan yang dipimpin oleh seorang inspektur Perusahaan.
(2) Tugas Inspektorat Perusahaan ialah melakukan pengawasan dalam lingkungan Perusahaan agar dapat mencegah atau mengambil tindakan terhadap hal-hal yang menyimpang dari kebijaksanaan Perusahaan yang telah ditetapkan Direksi, sehingga semua unsur Perusahaan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang ditetapkan.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Inspektorat Perusahaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. pemeriksaan terhadap semua unsur atau badan dalam lingkungan
Perusahaan yang dianggap perlu, yang meliputi bidang administrasi umum,
administrasi keuangan, hasil fisik dari pelaksanaan unsur atau badan atau
unit pelaksana, proyek dan lain-lain;
b. pengujian serta penilaian sewaktu-waktu atas hasil laporan berkala atau
tahunan dari setiap unsur atau badan dalam lingkungan Perusahaan atas
petunjuk Direktur Utama;
c. pengusutan mengenai kebenaran laporan ataiu pengaduan tentang
hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan dalam bidang administrasi
atau keuangan yang dilakukan oleh unsur atau badan dalam lingkungan
Perusahaan .
(4) Untuk kelancaran pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Perusahaan melakukan koordinasi pelaksanaannya dengan semua unitperusahaan.
(5) Inspektur Perusahaan dalam rangka melaksanakan tugasnya dapat mendatangi tempat kerja baik dengan atau tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada unsur atau badan yang bersangkutan dan meminta bahan dan atau keterangan yang diperlukan.
(6) Setiap pejabat dalam lingkungan Perusahaan wajib memberikan bahan dan atau keterangan yang diminta oleh para pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5).
(7) Dalam Pelaksanaan tugasnya, Inspektur Perusahaan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(8) Inspektur Perusahaan dapat membawahi sebanyak-banyak 6 (enam) orang Inspektur Pembantu.
Koreksi Anda
