Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Eksplorasi dan Produksi adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi serta sumber daya panas bumi. (2) Untuk menyelenggaralkan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktorat Eksplorasi dan Produksi mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pembinaan aparatur dan kegiatan dalam bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi serta sumber daya panas bumi; b. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Perusahaan yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Direktorat Eksplorasi dan Produksi dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (4) Direktorat Eksplorasi dan Produksi terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Divisi.
Koreksi Anda