Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
(1) Direksi Perusahaan adalah unsur Pimpinan Perusahaan yang terdiri dari seorang Direktur Utama sebagai Pimpinan dan 6 (enam) orang Direktur sebagai anggota.
(2) Direksi bertugas dan berkewajiban serta mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. memimpin, mengurus, dan mengendalilkan Perusahaan sesuai tujuan Perusahaan dan berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah;
b. menyiapkan rencana kerja jangka panjang, menengah dan tahunan Perusahaan;
c. menyiapkan anggaran Perusahaan berdasarkan rencana kerja tahunan Perusahaan;
d. membuat laporan berkala dan laporan tahunan Perusahaan sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. mengurus dan memelihara kekayaan Perusahaan;
f. menyiapkan susunan organisasi dan tatalaksana Perusahaan pada tingkat Pusat, Daerah, Perwakilan dan Unit Operasi menurut jenis kegiatan usaha yang dierlukan sesuai tujuan Perusahaan;
g. menyiapkan susunan organisasi Anak Perusahaan;
h. memberikan semua keterangan yang diperlukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah dan Departemen Pertambangan dan Energi;
i. mengawasi seluruh kegiatan aparatur Perusahaan pada tingkat Pusat, Daerah, Unit Operasi, Perwakilan di luar negeri, Anak Perusahaan dan Penyertaan Modal Perusahaan;
j. mengawasi Kontraktor Perjanjian Karya, melaksanakan pengelolaan perusahaan kontraktor Kontrak Production Sharing dan kontraktor Kontrak Operasi Bersama Panasbumi, serta mengawasi kontraktor kontrak minyak dan gas bumi lainnya;
k. mengangkat dan memberhentikan serta membina pegawai menurut peraturan Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku;
l. MENETAPKAN gaji, pensiun dan atau penghasilan lain para pegawai Perusahaan sesuai peraturan Perusahaan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sejauh menyangkut segi-segi pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) serta sumber daya panas bumi, Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Pertambangan dan Energi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sejauh menyangkut segi-segi manajemen pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), Direksi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Pemerintah.
(5) Dalam MENETAPKAN peraturan gaji, pensiun dan/atau penghasilan lain para pegawai Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf l, Direksi terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah.
Koreksi Anda
