Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
Organisasi Perusahaan terdiri dari unsur-unsur :
a. Unsur Pembina dan Pengawas : Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA, selanjutnya disebut Dewan Komisaris Pemerintah.
b. Unsur Pimpinan : Direksi Perusahaan.
c. Unsur Pembantu Pimpinan : Inspektorat Perusahaan dan Staf Ahli.
d. Unsur Pelaksana : 1) Direktorat Eksplorasi dan Produksi;
2) Direktorat Pengolahan;
3) Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri;
4) Direktorat Perkapalan, Kebandaran dan Komunikasi;
5) Direktorat Keuangan;
6) Direktorat Umum;
7) Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing;
8) PERTAMINA Daerah;
9) Perwakilan Luar Negeri dan Proyek.
e. Unsur Penunjang : Anak Perusahaan dan Penyertaan Perusahaan.
Koreksi Anda
