Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Perusahaan terdiri dari unsur-unsur : a. Unsur Pembina dan Pengawas : Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA, selanjutnya disebut Dewan Komisaris Pemerintah. b. Unsur Pimpinan : Direksi Perusahaan. c. Unsur Pembantu Pimpinan : Inspektorat Perusahaan dan Staf Ahli. d. Unsur Pelaksana : 1) Direktorat Eksplorasi dan Produksi; 2) Direktorat Pengolahan; 3) Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri; 4) Direktorat Perkapalan, Kebandaran dan Komunikasi; 5) Direktorat Keuangan; 6) Direktorat Umum; 7) Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing; 8) PERTAMINA Daerah; 9) Perwakilan Luar Negeri dan Proyek. e. Unsur Penunjang : Anak Perusahaan dan Penyertaan Perusahaan.
Koreksi Anda