Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumu Negara, disingkat PERTAMINA, selajutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Perusahaan, adalah satu-satunya perusahaan yang bergerak dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971.
(2) Perusahaan merupakan badan hukum yang berhak melakukan usaha-usahanya berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971.
(3) Dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang Departemen-departemen dalam bidangnya masing-masing, kewenangan pemerintahan dalam bidang pengaturan, pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dipusatkan pada Departemen Pertambangan dan Energi sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971.
Koreksi Anda
