Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE PREFERENTIAL SHORTLISTING OF ASEAN CONTRACTORS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republikk INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 14
Koreksi Anda