Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE PREFERENTIAL SHORTLISTING OF ASEAN CONTRACTORS
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republikk INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 14
Koreksi Anda
