Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1984 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN1985
Teks Saat Ini
Mengubah Lampiran I angka 3 (Departemen Kehakiman) huruf d, angka 4 (Departemen Penerangan) huruf d, angka 5 (Departemen Keuangan) huruf c dan huruf d, angka 11 (Departemen Perhubungan) huruf c dan huruf d, angka 13
(Departemen Kesehatan) huruf d, dan Lampiran VI (Jabatan-jabatan di Lingkungan Pemerintah di Daerah) huruf c sehingga berbunyi sebagai berikut :
1) Lampiran I angka 3 (Departemen Kehakiman) huruf d,
a. Eselon II b :
1) Koordinator pada Kantor Wilayah Departemen Kehakiman.
2) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A.
3) Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas I.
2) Lampiran I angka 4 (Departemen penerangan) huruf d,
b. Eselon II b :
1) Kepala Stasiun Radio Republik INDONESIA Nusantara.
2) Kepala Pendidikan dan Latihan ahli Multi Media.
3) Kepala Pusat Pengamanan Instalasi.
3) Lampiran I angka 5 (Departemen Keuangan) huruf c dan huruf d,
c. Eselon II a :
1) Kepala Biro.
2) Inspektur
3) Direktur/kepala Direktorat 4) Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan.
5) Kepala Pusat.
6) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran Tipe A/Pajak Tipe A/Bea dan cukai.
7) Kepala Pusat Analisa Informasi Keuangan.
8) Pembina Teknis pada Direktorat Jenderal Anggaran/Pajak/Moneter Dalam Negeri.
9) Kepala Kantor Wilayah Badan Urusan Piutang Negara di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Medan.
10) Kepala Perusahaan Jawatan Pegadaian.
11) Direktur Sekolah Tinggi Akutansi Negara.
d. Eselon II b :
1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran/Pajak Tipe B.
2) Kepala Kantor Wilayah Badan Urusan Piutang Negara kecuali di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Medan.
3) Wakil Kepala Perusahaan Jawatan Pegadaian.
4) Kepala Kantor Pengolahan Data dan Informasi Anggaran/Pajak /Bea dan Cukai pada Direktorat Jenderal Anggaran/Direktorat Jenderal Pajak/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5) Kepala Kantor Inspeksi Bea dan Cukai Tipe Khusus.
4) Lampiran I angka 11 (Departemen Perhubungan) huruf c dan huruf d,
e. Eselon II a :
1) Kepala Biro.
2) Inspektur
3) Direktur/Kepala DIrektorat.
4) Sekretaris Inspektorat Jedneral/Direktorat Jenderal/Badan.
5) Kepala Pusat.
6) Ketua Mahkamah Pelayaran.
7) Kepala Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I.
8) Kepala Kantor Administrator Bandar Udara, Internasional Jakarta Sukarno- Hatta.
f. Eselon II b :
1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat/Laut/Udara.
2) Sekretaris/Inspektur/Direktur/Kepala Pusat pada Perusahaan Jawatan Kereta Api.
3) Kepala Pendidikan dan Latihan Penerbangan.
4) Kepala Pendidikan dan Latihan Ahli Pelayaran.
5) Kepala Kantor Administrator Pelabuhan Kelas II.
5) Lampiran I angka 13 (Departemen Kesehatan) huruf d,
g. Eselon II b :
1) Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Kelas A Dokter Cipto Mangunkusumo di Jakarta, dan Rumah Umum Dokter Sutomo di Surabaya.
2) Direktur Rumah Sakit Umum Kelas B.
3) Direktur Rumah Sakit Jiwa Kelas A.
4) Direktur Rumah Sakit Anak dan Bersalin "Harapan Kita" Jakarta.
5) Direktur Rumah Sakit Orthopedi dan Prothese.
6) Direktur Rumah Sakit Kusta Sitanala di Tangerang/RUmah Sakit Kusta di Ujung Pandang.
7) Direktur Rumah Sakit Jantung "Harapan Kita" Jakarta.
6) Lampiran VI (Jabatan-jabatan di Lingkungan Pemerintahan di Daerah) hurud c,
h. Eselon II a :
1) Pembantu Gubernur.
2) Asisten Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I 3) Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I.
4) Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I.
5) Kepala BP-7 Propinsi Daerah Tingkat I.
Koreksi Anda
