Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebgaimana dimaksud dalam Pasal 24 Deputi Pengawasan mempunyai fungsi :
a. mengamati dan mengikuti pelaksanaan mutasi kepegawaian pada khususnya dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada umumnya;
b. memberikan bimbingan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya.
Koreksi Anda
