Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebgaimana dimaksud dalam Pasal 24 Deputi Pengawasan mempunyai fungsi : a. mengamati dan mengikuti pelaksanaan mutasi kepegawaian pada khususnya dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada umumnya; b. memberikan bimbingan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya.
Koreksi Anda