Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Tata Usaha Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. menyelenggarakan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP), Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Isteri (Karis), Kartu Suami (Karsu) Pegawai Negeri Sipil;
b. menyelenggarakan komputerisasi, registrasi, perangkaan di bidang kepegawaian;
c. menerima, menyusun, mengolah dan memelihara data kepegawaian.
Koreksi Anda
