Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Tata Usaha Kepegawaian mempunyai fungsi : a. menyelenggarakan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP), Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Isteri (Karis), Kartu Suami (Karsu) Pegawai Negeri Sipil; b. menyelenggarakan komputerisasi, registrasi, perangkaan di bidang kepegawaian; c. menerima, menyusun, mengolah dan memelihara data kepegawaian.
Koreksi Anda