Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Tata Usaha Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang tata usaha kepegawaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda
