Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (2) Tugas Wakil Kepala BAKN adalah : a. membina dan mengembangkan administrasi BAKN yang berdaya guna dan berhasil guna; b. mengkoordinasikan tugas-tugas Deputi; c. mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan.
Koreksi Anda