Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BAKN sesuai dengan tugas dan fungsi BAKN dan membina aparatur BAKN agar berdaya guna dan berhasil guna; b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan administrasi negara di bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah; c. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang administrasi kepegawaian dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya.
Koreksi Anda