Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BAKN diatur lebih lanjut oleh Kepala BAKN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/ Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
