Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BAKN diatur lebih lanjut oleh Kepala BAKN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/ Sekretariat Negara.
Koreksi Anda