Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala, Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BAKN. (3) Pejabat eselon II a ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAKN.
Koreksi Anda