Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan BAKN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BAKN sendiri maupun dalam hubungan antara Instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak sesuai tugasnya.
Koreksi Anda
