Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN ADMINISTRASI PEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 BAKN menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan PRESIDEN; b. merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; c. menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun; d. menyelenggarakan pengawasan, koordinasi, dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang kepegawaian dan pensiun oleh Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya.
Koreksi Anda