Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1983 tentang PENGANGKATAN PEJABAT DAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PROPINSI TINGKAT I TIMOR TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pejabat dan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini menjadi Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Mutasi kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan perundangundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
