Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1983 tentang PENGANGKATAN PEJABAT DAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PROPINSI TINGKAT I TIMOR TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa kerja yang dihitung untuk penetapan gaji pokok dan penetapan pensiun, ialah: a. masa kerja sebagai pegawai pada Pemerintah Koloni Timor Portugis, dihitung penuh; b. masa kerja selama perjuangan dan selama menjadi pegawai pada Pemerintah Sementara Timor Timur yaitu sejak tanggal 1 Juni 1974 sampai dengan tanggal 31 Juli 1976, dihitung 2 (dua) kali lipat; c. masa kerja sebagai tenaga honorer atau pejabat sesudah penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dihitung penuh. (2) Selain dari pada masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, masa kerja lainnya diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok dan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda