Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1983 tentang PENGANGKATAN PEJABAT DAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PROPINSI TINGKAT I TIMOR TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini yang belum berkedudukan sebagai Pegawai Negeri terhitung mulai tanggal 1 April 1982 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. (2) Pangkat dan golongan ruang bagi mereka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, ditetapkan sebagai berikut: a. yang menjabat Bupati/Kepala Daerah Tingkat II dalam pangkat Penata golongan ruang III/c; b. yang menjabat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I diangkat dalam pangkat Penata Golongan ruang III/c; c. yang menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I diangkat dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b; d. yang menjabat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II diangkat dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b; e. yang menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II diangkat dalam pangkat pengatur Tingkat I golongan ruang II/d; (3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, yang sebelum keluarnya Keputusan PRESIDEN ini telah berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil tetapi pangkatnya masih dibawah pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, pangkatnya ditetapkan kembali sehingga sama dengan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini. (4) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantaukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Koreksi Anda