Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1983 tentang PENGANGKATAN PEJABAT DAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PROPINSI TINGKAT I TIMOR TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan pejabat, adalah mereka : a. Yang diangkat menjadi Bupati/Kepala Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor PEM, 7/8/20-360 tanggal 22 Nopember 1976; b. Yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1982 di angkat atau pernah diangkat dengan sah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Koreksi Anda