Pasal I
Mencabut ketentuan Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Golongan Karya Abri dan Golongan Karya Bukan ABRI.