Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 tentang DANA ALOKASI UMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2004
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan laporan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan penggunaan Dana Alokasi
Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri serta ditembuskan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
