Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 tentang DANA ALOKASI UMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2004

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh Daerah sesuai dengan prioritas kebutuhan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan pemberian otonomi kepada Daerah.
Koreksi Anda